Komisi III Kecewa Langkah Hukum Impor Limbah B3 Lambat

10-02-2012 / KOMISI III

 

Beberapa anggota Komisi III DPR RI menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus impor limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang berasal dari negara Belanda dan Inggris. Menumpuknya 113 kontainer limbah selama 2 bulan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dinilai karena lemahnya koordinasi diantara sesama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kementrian terkait, termasuk dengan Korwas (Koordinator Pengawas) PPNS Mabes Polri.

"Kok bisa panjang seperti ini interval waktu dari Januari sampai Februari padahal ada racun bermasalah. Sampai kapan racun bertahan terus kita diam saja. Saya melihat ada kerjasama yang kurang sinergi pada PPNS termasuk dengan Korwas Mabes Polri,” kata Aboe Bakar Alhabsy anggota Komisi III dari FPKS usai meninjau kontainer berisi limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta, Jumat (10/2/12).

Hal senada disampaikan Taslim anggota Komisi III dari FPAN yang menyebut seharusnya 1 – 2 minggu setelah dipastikan ada limbah berbahaya, aparat segera bertindak mengembalikan. “Tidak perlu menunggu sampai 2 bulan, kalau bisa 1-2 minggu kenapa tidak. Harusnya begitu dibuka, dilihat ketahuan tidak sesuai, segera kirim ulang ke negara pengirim,” tandasnya.

Kunjungan spesifik ke Pelabuhan Kontainer Tanjung Priuk dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin. Tim meninjau keberadaan 113 kontainer didampingi oleh Dirjen Bea Cukai Kementrian Keuangan, Agung Kuswandono. Dirjen secara khusus memperlihatkan isi 2 kontainer yang terdiri dari campuran barang bekas, besi, karet, alumanium berlumuran tanah dan cairan hitam pekat berbau tajam.

Bagi anggota Komisi III dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding keberadaan limbah berbahaya ini di Indonesia bisa merupakan bentuk penghinaan. “Negara kita adalah negara berdaulat, sungguh terhina kalau negara berdaulat dikirimi limbah, harkat martabat bangsa terhina melihat ini. Ini penghinaan terhadap bangsa, perlu ditindaklanjuti, siapa pengimpor dan siapa dibalik pengimpornya,”pungkasnya.

Dalam penjelasannya Dirjen Bea Cukai menyebut kecurigaan terhadap 113 kontainer ini muncul setalah mengetahui ada perbedaan antara pemasok dengan pelabuhan pengiriman. Pemasok dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat sementara proses impor dari pelabuhan Belanda dan Inggris. Hasil pemeriksaan ternyata tidak sesuai dengan dokumen impor yang menyebut isi kontainer adalah steel scrap.

Penanganan kasus ini sudah dilakukan oleh PPNS Bea Cukai bekerja sama dengan PPNS Kementrian Lingkungan Hidup dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir). Hasilnya menunjukkan positif limbah B3 tetapi tidak ditemukan indikasi kandungan nuklir. Sejauh ini menurutnya proses hukum sedang berjalan. “Sesuai konvensi internasional, bila negara tertentu mendapat kiriman barang dan menganggapnya limbah aturannya dikirim kembali ke negara pengirim. Penyelesaian kasus ini  bersamaan, proses penegakan hukum berjalan pengembalian juga berjalan,” ujar Agung.

Pimpinan Tim, Azis Syamsudin secara khusus menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bea dan Cukai yang berhasil mengungkap impor limbah berbahaya ini. Kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priuk menurutnya merupakan hasil rapat pleno Komisi III untuk meminta keterangan resmi agar penuntasan masalah bisa berjalan lancar.

“Kami ingin penuntusan limbah ini kembali ke negara pengirim, juga proses hukumnya termasuk pidana supaya tidak terjadi lagi kasus seperti ini dikemudian hari. Kami ingin koordianasi dari seluruh aparat hukum baik PPNS Bea Cukai, Lingkungan Hidup berjalan. Sehingga integrated legal sistem bisa terwujud. Termasuk bagaimana Pihak PPNS bisa berkoordinasi dengan Korwas Mabes Polri,” imbuhnya.

Ia mengaku mendapat input dari Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Bung Jono yang hadir dalam pertemuan tersebut bahwa koordinasi sejauh ini belum berjalan optimal. Politisi Partai Golkar ini menyebut saat ini Komisi III sedang menyiapkan naskah akademis RUU PPNS yang diharapkan dapat menyiapkan regulasi untuk menjawab tantangan kerja di lapangan. “Kita sedang siapkan naskah akademisnya, ini menjadi usul inisiatif Komisi III,” demikian Azis. (iky)/foto:Iwan Armanias/Parle.
 

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...